SOP Penggunaan Alat/Equipment  

  1. TUJUAN : memberikan panduan proses penggunaan laboratorium untuk keperluan layanan praktikum, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan jasa/analisis oleh para pengguna.
  2. RUANG LINGKUP : Layanan laboratorium untuk program reguler, perguruan tinggi di luar ITS, dan masyarakat.
  3. DEFINISI : pelayanan berupa penggunaan tempat, peralatan, bahan habis pakai, dan kepakaran untuk keperluan praktikum, penelitian/ pengabdian kepada masyarakat, dan jasa/analisis.

4. PROSEDUR

A.  Umum

  1. Calon pengguna mengajukan permohonan layanan pemakaian laboratorium kepada kepala laboatorium
  2. Layanan laboratorium dapat dilakukan oleh setiap dosen yang berkompeten dengan jenis layanan tersebut dan berkoordinasi dengan kepala laboratorium.
  3. Pengguna layanan laboratorium memenuhi dan mematuhi semua tata tertib yang ada di Laboratorium Kadaster dan Kebijakan Pertanahan.
  4. Segala hal yang berkaitan dengan imbalan jasa akan dikelola laboratorium secara bertanggung jawab baik teknis maupun administrasi.

B. Layanan Laboratorium untuk Praktikum

  1. Dosen penanggung jawab praktikum (Asisten Dosen) berkoordinasi dengan kepala laboratorium tentang jadwal praktikum.
  2. Koordinator asisten praktikum mengajukan permohonan izin penggunaan laboratorium kepada kepala laboratorium (Form Penggunaan Alat Laboratorium).
  3. Koordinator asisten praktikum  menandatangani surat kesediaan mentaati tata tertib penggunaan laboratorium (Tata Tertib).
  4. Kepala laboratorium memberikan izin penggunaan laboratorium.
  5. Kepala laboratorium memberi tugas kepada PLP (Pranata Laboratorium Pendidikan/Laboran/Teknisi) untuk mencatat dan menyiapkan kebutuhan praktikum.
  6. Kepala  laboratorium menyampaikan laporan kepada ketua program studi setelah akhir semester.

C.  Layanan Laboratorium untuk Penelitian.

  1. Para pengguna layanan mengajukan permohonan izin penggunaan laboratorium yang diketahui ketua jurusan disertai usul penelitiannya kepada kepala laboratorium (Form Penggunaan Alat Laboratorium).
  2. Pengguna menandatangani surat kesediaan mentaati tata tertib penggunaan laboratorium.
  3. Kepala laboratorium memberikan izin penggunaan laboratorium.
  4. Pengguna dapat meminjam/menggunakan alat dan yang sejenis ke laboratorium bersangkutan, sedangkan bahan habis pakai disediakan sendiri oleh pengguna tersebut.
  5. Pengguna harus sudah memahami cara pakai, prosedur  peralatan yang akan dipakai dan jika perlu bekerja bersama dengan PLP atau kepala laboratorium.
  6. Pengguna memberitahukan kepada kepala laboratorium untuk pekerjaan yang membutuhkan waktu di luar jam kerja.
  7. Pengguna yang memerlukan bantuan dari PLP selama jam kerja untuk melaksanakan penelitiannya, maka pengguna tersebut meminta izin kepada kepala laboratorium.  Apabila keperluan tersebut di luar jam kerja, pengguna tersebut harus membayar jasa PLP tersebut (dianggap lembur).
  8. Pengguna yang mendapat sumber dana harus membayar jasa pelayanan laboratorium (sewa alat) kepada laboratorium melalui kepala laboratorium sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  9. Pengguna harus memperbaiki/mengganti peralatan yang rusak sesuai dengan spesifikasinya.
  10. Pengguna dapat membawa peralatan, komputer, dan yang sejenis yang berkaitan dengan penelitiannya di laboratorium selama melakukan penelitian.

D. Layanan Laboratorium untuk Pengabdian kepada Masyarakat dan lain-lain.

  1. Para pengguna layanan mengajukan permohonan yang diketahui ketua jurusan/pimpinan kepada kepala laboratorium (Form Penggunaan Alat Laboratorium) untuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat, disertai usul pengabdiannya).
  2. Pengguna menandatangani surat kesediaan mentaati tata tertib penggunaan laboratorium.
  3. Kepala laboratorium memberikan izin penggunaan laboratorium.
  4. Pengguna dapat meminjam/menggunakan alat dan yang sejenis ke laboratorium bersangkutan, sedangkan bahan habis pakai disediakan sendiri oleh pengguna tersebut.
  5. Pengguna harus sudah memahami cara pakai, prosedur  peralatan yang akan dipakai dan jika perlu bekerja bersama dengan PLP atau kepala laboratorium.
  6. Pengguna memberitahukan kepada kepala laboratorium untuk pekerjaan yang membutuhkan waktu di luar jam kerja.
  7. Pengguna yang memerlukan bantuan dari PLP selama jam kerja untuk melaksanakan penelitiannya, maka pengguna tersebut meminta izin kepada kepala laboratorium.  Apabila keperluan tersebut di luar jam kerja, pengguna tersebut harus membayar jasa PLP tersebut (dianggap lembur).
  8. Pengguna yang mendapat sumber dana harus membayar jasa pelayanan laboratorium (sewa alat) kepada laboratorium melalui kepala laboratorium sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  9. Pengguna harus memperbaiki/mengganti peralatan yang rusak sesuai dengan spesifikasinya.
  10. Pengguna yang membawa peralatan, komputer, dan yang sejenis yang berkaitan dengan penelitiannya di laboratorium meminta izin tertulis kepada ketua program studi/kepala laboratorium.